Kualifikasi, Tugas dan Tanggung Jawab Guru Bimbingan dan Konseling di Sekolah

 

Di awal kita sudah membahas mengenai pengertian, tujuan, fungsi dan asas Bimbingan dan Konseling, sesuai janji saya kali ini kita akan membahas mengenai tugas dan tangung jawab Guru Bimbingan dan Konseling, tetapi sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian, kualifikasi dan persyaratan menjadi seorang guru Bimbingan dan Konseling.

 

A.      Pengertian Guru Bimbingan dan Konseling

Guru bimbingan dan konseling adalah petugas sekolah yang memberikan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, yang juga sering disebut guru pembimbing. Menurut Thantawy R, guru bimbingan dan konseling adalah:

Tenaga kependidikan atau pembimbing di sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) yang tugasnya memberikan bantuan layanan bimbingan dan konseling baik kepada siswa yang bermasalah maupun tidak, terutama untuk membantu perkembangan siswa agar dapat mencapai prestasi yang optimal.

Selanjutnya, Soejipto dan Raflis Kosasi mengemukakan pengertian guru bimbingan dan konseling sebagai berikut: “Guru bimbingan dan konseling adalah orang yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.”

Pendapat-pendapat yang telah diungkapkan oleh beberapa ahli di atas dapat diartikan bahwa guru bimbingan dan konseling berbeda dengan guru-guru lainnya (guru bidang studi atau guru mata pelajaran). Perbedaan ini terlihat dari pembelajaran yang diberikan dan juga tanggung jawab pengajarannya. Jika guru bidang studi atau guru mata pelajaran bertanggung jawab terhadap mata pelajaran yang diajarkannya, maka guru bimbingan dan konseling jauh lebih luas dari tenaga pendidik lainnya. Jika guru mata pelajaran memberikan pembelajaran dengan mengajar mata pelajaran pokoknya, maka guru bimbingan dan konseling memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada para siswa agar dapat berkembang secara optimal, bertanggung jawab dan mandiri.

Permasalahan-permasalahan yang timbul akibat pengaruh dalam atau dari luar diri siswa yang memengaruhi perilaku baik positif maupun negatif, guru bimbingan dan konseling memiliki peran dan fungsi yang penting dalam menanganinya. Dengan melihat begitu besar tanggung jawab terhadap pembentukan pribadi siswa termasuk budi pekertinya, maka sewajarnya sifat profesional harus tertanam dalam jiwa guru bimbingan dan konseling.

Menurut pendapat Sutjipto dan Raflis Kosasi bahwa guru bimbingan dan konseling adalah Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap siswa merasa aman dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapainya mendapat penghargaan dan perhatian. Suasana yang demikian dapat meningkatkan motivasi belajar siswa dan dapat menumbuhkan rasa percaya diri siswa kemudian mengusahakan agar siswa-siswa dapat memahami siapa dirinya, kecakapan-kecakapan, sikap, minat, dan pembawaannya.

Pendapat di atas diartikan bahwa guru bimbingan dan konseling adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus yang bertugas memberikan layanan bimbingan dan konseling serta memiliki kode etik dan profesional dalam berhubungan atau memberikan layanan konseling kepada para siswa, agar siswa nantinya mempunyai kepribadian dan perilaku yang positif sesuai dengan norma dan nilai yang ada di masyarakat.

 

B.       Kualifikasi dan Persyaratan Guru Bimbingan dan Konseling

Guru bimbingan dan konseling yang melaksanakan tugas dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada siswanya haruslah memiliki kepribadian yang baik seperti yang diungkapkan oleh Yusuf Gunawan: “Syarat petugas bimbingan dan konseling di sekolah diantaranya adalah memiliki kepribadian yang merupakan khas dan tidak dimiliki oleh profesi lainnya selain guru bimbingan dan konseling”.

Selanjutnya menurut Bimo Walgito ada beberapa syarat yang diperlukan untuk menjadi seorang pembimbing atau guru bimbingan dan konseling. Syarat-syarat tersebut yaitu:

  1. Guru pembimbing harus mempunyai pengetahuan yang cukup luas, baik dari segi teori maupun segi praktik. Segi teori merupakan hal yang penting karena segi inilah yang menjadi landasan di dalam praktik.
  2. Dari segi psikologis, seorang pembimbing harus dapat mengambil tindakan yang bijaksana jika pembimbing telah cukup dewasa secara psikologis, yang dalam hal ini dimaksudkan sebagai adanya kemantapan atau kestabilan di dalam psikisnya, terutama dalam hal emosi.
  3. Seorang pembimbing harus sehat jasmani dan psikisnya. Apabila jasmani dan psikis tidak sehat maka hal itu akan mengganggu dalam menjalankan tugasnya.
  4. Seorang pembimbing harus mempunyai kecintaan terhadap pekerjaannya dan juga terhadap anak atau individu yang dihadapinya. Sikap ini akan menimbulkan kepercayaan pada anak.
  5. Seorang pembimbing harus mempunyai inisiatif yang baik sehingga usaha bimbingan dan konseling dapat berkembang ke arah keadaan yang lebih sempurna untuk kemajuan sekolah.
  6. Karena bidang gerak dari pembimbing tidak terbatas pada sekolah saja maka seorang pembimbing harus supel, ramah tamah, dan sopan santun di dalam segala perbuatannya sehingga pembimbing dapat bekerja sama dan memberikan bantuan secukupnya untuk kepentingan anak-anak.
  7. Seorang pembimbing diharapkan mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip-prinsip, serta kode etik bimbingan dan konseling dengan sebaik-baiknya.

 

Seorang guru bimbingan dan konseling juga harus memiliki sifat-sifat yang baik sehingga siswa tidak akan segan untuk menceritakan permasalahannya kepada guru bimbingan dan konseling. Adapun sifat-sifat yang harus dimiliki oleh guru bimbingan dan konseling menurut Jones seperti yang dikutip oleh Yusuf Gunawan adalah sebagai berikut:

  1. Tingkah laku yang etis, karena konselor harus membantu manusia dan memberikan informasi peribadi yang bersifat rahasia.
  2. Kemampuan intelektual. Konselor yang baik harus memiliki kemampuan intelektual untuk memahami seluruh tingkah laku manusia dan masalahnya.
  3. Keluwesan. Hubungan dalam konseling yang bersifat pribadi mempunyai ciri yang supel dan terbuka.
  4. Sikap penerimaan. Seorang konseli diterima oleh konselor sebagi pribadi dan segala harapannya.
  5. Peka terhadap rahasia pribadi. Dalam segala hal konselor harus bersikap jujur dan wajar sehingga konseli berani membuka diri.
  6. Komunikasi. Komunikasi merupakan kecakapan dasar yang harus dikuasai oleh setiap konselor.

Sementara itu, Sofyan Willis mengemukakan tentang sifat kepribadian petugas bimbingan dan konseling yaitu Memahami dan melaksanakan etika profesionalisme, mempunyai rasa kesadaran diri, memiliki karakteristik diri yang respek terhadap orang lain, kematangan pribadi, memiliki kemampuan intuitif, fleksibel dalam pandangan dan emosional stabil, kemampuan dan kesabaran, untuk mendengarkan orang lain dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik.

Pendapat-pendapat di atas dapat diartikan bahwa konselor atau guru bimbingan dan konseling memiliki sifat-sifat kepribadian yang lebih baik dan khas dari individu kebanyakan. Seorang guru bimbingan dan konseling harus dapat melaksanakan tugasnya seprofesional mungkin dengan disokong oleh pengetahuan secara teori dan praktik. Sikap bijaksana sangat diharapkan ada di dalam diri guru bimbingan dan konseling dalam membuat keputusan atau dalam memberikan layanan kepada siswa.

 

C.       Tugas dan Tanggung Jawab Guru Bimbingan dan Konseling di Sekolah

Menurut kurikulum Pendidikan Dasar, peran dan tanggung jawab guru bimbingan dan konseling adalah:

1.      Kegiatan menyusun program pelayanan dalam bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir serta semua jenis layanan termasuk kegiatan pendukung yang dihargai sebanyak 12 jam.

2.      Kegiatan layanan dalam bidang bimbingan pribadi sosial, belajar, dan karir yang dihargai sebanyak 6 jam.

3.      Sebagaimana guru mata pelajaran, konselor yang membimbing 150 siswa dihargai 18 jam selebihnya sebagai bonus dengan ketentuan berikut ini:

a)      10 – 15 siswa = 2 jam

b)      16 – 30 siswa = 4 jam

c)      31 – 45 siswa = 6 jam

d)     46 – 60 siswa = 8 jam

e)      61 – 75 siswa = 10 jam

f)       76 – lebih       = 12 jam.

Sedangkan dalam Keputusan Menpen No. 84 tahun 1993 dalam Bab II Pasal 3 yang dikutip oleh Thantawy R., tanggung jawab guru bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:

Menyusun program bimbingan dan konseling yaitu membuat rencana persiapan pelayanan bimbingan dan konseling dalam bidang bimbingan pribadi sosial, bimbingan belajar, bimbingan kelompok, informasi dan konseling kelompok. Melaksanakan program bimbingan dan konseling yaitu melakukan pelayanan dalam bidang bimbingan pribadi, belajar dan karir serta 7 jenis layanan yaitu layanan informasi, orientasi, penempatan, pembelajaran, konseling pribadi, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.

Dalam tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling terdapat evaluasi, menganalisis hasil evaluasi, melaksanakan tindak lanjut, membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan membimbing guru pembimbing yang masih junior seperti yang dikemukakan oleh Thantawy R. sebagai berikut:

1.      Mengevaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling pribadi, belajar dan karir serta 7 jenis layanan.

2.      Menganalisa hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling, yaitu menelaah hasil evaluasi pelaksanaan layanan dalam bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir serta 7 jenis layanan.

3.      Melaksanakan tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling, yaitu kegiatan menindaklanjuti hasil analisis termasuk hasil evaluasi pelaksanaan layanan dalam 4 bidang dan 7 jenis layanan.

4.      Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler yaitu kegiatan ekstrakurikuler guru pembimbing sama dengan ketentuan yang berlaku bagi guru mata pelajaran maupun guru praktek.

5.      Membimbing guru pembimbing dalam kegiatan proses bimbingan yaitu guru yang masih yunior.

Selanjutnya menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kepala BAKN. No: 0433/PM/1993 dan No: 25 tahun 1993, bahwa guru bimbingan dan konseling mempunyai tugas, yaitu: “Tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. Ketentuan untuk guru bimbingan dan konseling dalam melaksanakan tugasnya, yaitu 1 orang guru bimbingan dan konseling memberikan layanan kepada 150 siswa.”

Pendapat-pendapat di atas dapat diartikan bahwa tugas dan tanggung jawab seorang guru bimbingan dan konseling cukup berat. Guru bimbingan dan konseling adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa agar siswa mencapai perkembangan yang optimal.

 

 

Daftar Pustaka:

 

Soejipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, Rineka Cipta, Jakarta, 2004

 

Yusuf Gunawan, Pengantar Bimbingan dan Konseling, Prehalindo, Jakarta, 1992

 

Bimo Walgito, Bimbingan dan Konseling (Studi dan Karier), Penerbit Andi,

       Yogyakarta, 2010

 

Sofyan Willis, Konseling Individual, Alfabeta, Bandung, 2004

 

Depdiknas, Kurikulum Pendidikan Dasar, Depdiknas, Jakarta, 1993

 

Thantawy R., Manajemen Bimbingan dan Konseling, Pamator, Jakarta, 1995

 

Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kepala BAKN. No: 0433/PM/1993 dan No: 25

       tahun 1993

 

 

DOWNLOAD

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Kualifikasi, Tugas dan Tanggung Jawab Guru Bimbingan dan Konseling di Sekolah "

Post a Comment